Kompas TV nasional peristiwa

Kemen PPA: Setiap Bentuk Kekerasan adalah Pelanggaran HAM, Termasuk yang Dialami NWR

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 16:11 WIB
kemen-ppa-setiap-bentuk-kekerasan-adalah-pelanggaran-ham-termasuk-yang-dialami-nwr
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk kasus yang dialami oleh NWR, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang. (Sumber: kemenpanpppa.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menyatakan setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk kasus yang dialami oleh NWR, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, kasus yang dialami NWR termasuk dalam dating violence atau kekerasan dalam pacaran.

Kejadian di Malang, kata Bintang, dapat memicu sebuah kesadaran untuk melakukan pencegahan agar tidak ada lagi korban akibat kekerasan seksual.

"Kemen PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus NRW ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban," kata Bintang dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut, Bintang menerangkan bahwa dampak dari kekerasan dalam pacaran dapat mengakibatkan korban atau satu pihak mengalami kesengsaraan secara fisik, seksual, serta psikologis.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut 12 Ribu Kasus Kekerasan terhadaap Perempuan Serupa yang Menimpa NWR

‘’Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis," terangnya.

Tak lupa, Bintang mewakili Kemen PPA juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya NWR.

Pihaknya mendorong dan mendukung langkah cepat Kepolisian untuk segera menyelesaikan perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,’’ ujar Bintang.

Bintang juga mendorong seluruh pihak untuk memberi empati dan berpihak kepada korban dalam kasus ini.

“Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," pungkasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan untuk melapor ke salah satu layanan Kemen PPA.

"Kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan,’’ pungkasnya.

Baca Juga: Terungkap, NWR Sempat Minta Pertolongan Komnas Perempuan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x