Kompas TV nasional hukum

Dewas KPK Sanksi Ringan Dua Pegawai Sesuai Aturan Baru, Hukumannya Cukup Minta Maaf Secara Tertutup

Kompas.tv - 23 November 2021, 14:20 WIB
dewas-kpk-sanksi-ringan-dua-pegawai-sesuai-aturan-baru-hukumannya-cukup-minta-maaf-secara-tertutup
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membacakan hasil sidang etik yang memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran mengabaikann kewajiban dalam membimbing insan KPK dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas.

Demikian Ketua Majelis Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/11/2021)

“Ada dua pasal yang dilanggar atau terpenuhi dalam perbuatan para terperiksa,” kata Albertina Ho.

Pelanggaran pertama, kata Albertina, yaitu mengabaikan kewajibannya membimbing insan KPK dalam melaksanakan tugas.

Kemudian yang kedua, keduanya tidak bekerja dan tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan tuntas.

Baca Juga: Kiprah Ketua LSM Tamperak, Tolak Ketua KPK dari Polisi Sampai Diduga Memeras Polisi

“Kemudian kepada dua terperiksa tersebut dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” ujarnya.

Dijelaskan Albertina Ho, pada 27 September 2021 yang lalu telah terjadi perubahan Dewan Pengawas yang mengatur mengenai kode etik dan kode perilaku di KPK.

Sehingga, sanksi-sanksi itu juga terjadi perubahan yang semula diatur dalam peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 kini berubah berdasarkan peraturan Dewas No 3 Tahun 2021.

Albertina mengungkapkan perubahan sanksi-sanksi ini terjadi seiring dengan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Sehingga sanksi-sanksi etik pun disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi ASN,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Diungkap Robin! Ternyata Maskur Husain Tahu Informasi Tersangka yang akan Diumumkan KPK, Kok Bisa?

Mengenai pelanggar kode etik yang disanksi ringan untuk meminta maaf secara tertutup, Albertina Ho menuturkan, sejalan dengan peraturan Dewas No 3 Tahun 2021.

“Yang secara garis besarnya adalah bahwa yang bersangkutan membuat permintaan maafnya itu kemudian disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK dalam suatu ruangan yang tertutup,” jelas Albertina Ho.

Sebelumnya, digambarkan Ali Fikri bahwa Dewas KPK telah melakukan sidang Dewan Pengawas Etik dengan agenda pembacaan putusan etik terhadap Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x