Kompas TV nasional wawancara

Kemen PPPA Minta Hukuman Berat Untuk Pelaku Pemerkosaan 2 Anak di Padang

Kompas.tv - 20 November 2021, 21:53 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian memperberat hukuman bagi pelaku dugaan pemerkosaan terhadap 2 orang anak di Padang, Sumatera Barat.

Pemberatan pidana terhadap pelaku dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyebut, "Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban, malah menjadi pelaku utama. Pemberatan pidana terhadap pelaku dapat diterapkan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban."

Sebelumnya, Polresta Padang mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap 2 orang anak yang diduga dilakukan tujuh orang pelaku yang merupakan anggota keluarga hingga tetangga korban.

Belum tuntas penyidikan, Polresta Padang kembali menangani kasus serupa. Seorang pria berusia 59 tahun ditangkap, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Baca Juga: Terbaru! Polisi Nyatakan Tersangka Pemerkosaan 2 Anak Jadi 7 Orang, Simak Informasi Selengkapnya

Dari penyidikan sementara, polisi menduga jumlah korban mencapai 14 orang anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, terutama di tengah pandemi.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tahun 2019 terdapat 6.500 lebih kasus.

Jumlahnya meningkat pada tahun 2020, dimana terjadi hampir 7.000 kasus. Sedangkan di tahun 2021, hingga September tercatat 5.600 lebih kasus kekerasan seksual pada anak.

Kasus kekerasan seksual pada anak harus tetap jadi prioritas. Semua pihak harus membuka mata menyelamatkan masa depan anak Indonesia, agar kasus serupa tidak berulang. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x