Kompas TV nasional berita utama

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ini Dukung Wacana Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor

Kompas.tv - 18 November 2021, 14:46 WIB
anggota-dpr-dari-fraksi-pdip-ini-dukung-wacana-jaksa-agung-hukum-mati-koruptor
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengapresiasi usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mewacanakan hukuman pidana mati bagi koruptor.

Bagi politikus PDI Perjuangan ini, hukuman pidana mati adalah bentuk keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Wacana hukuman pidana mati harus dipahami dan dielaborasi dalam perspektif politik hukum pidana,” ujar Arteria seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Bagi Arteria, usulan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin sekaligus mengonfirmasi bahwa korupsi merupakan "serious crime" atau tindak kejahatan serius yang dapat dihukum pidana mati.

Dalam kaca matanya, Arteria menilai penerapan hukuman mati merupakan politik hukum pidana yang dijalankan oleh Jaksa Agung sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Baca Juga: Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati untuk Koruptor, ICW: Tidak Sinkron dengan Realita

Artinya, hak menutut hukuman mati bagi terdakwa korupsi merupakan hak yang sah dan sesuai kewenangan Jaksa Agung.

“Saya apresiasi apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, itu adalah politik hukum pemidanaan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Menurut Arteria, selama undang-undang masih memuat sanksi pidana mati, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di dalam beberapa ketentuan hukum pidana khusus.

Seperti halnya kasus narkotika, terorisme, korupsi, dan lain sebagainya, maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menegakkan hukum sesuai dengan syarat penegakan hukum pidana mati.

“Tuntutan pidana mati ini lebih sebagai pemberatan, bukan menjadi pokok dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan juga menjadi pokok bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” kata Arteria.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Cari Muka lewat Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor

Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memang sudah mengeluarkan usulan hukuman mati untuk pelaku korupsi.

Namun demikian, usulan ini masih disikapi pro dan kontra oleh sejumlah pihak.

Seperti halnya disampaikan Indonesia Corruption Wacth (ICW), yang justru menilai pernyataan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal wacana hukuman mati bagi koruptor tidak sinkron dengan realita yang terjadi.

ICW beranggapan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak.

Entah itu Presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.

“Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi,” kata Kurnia Ramadhan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x