Kompas TV nasional hukum

Tolak Permohonan Kasasi, MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 16 November 2021, 23:18 WIB
tolak-permohonan-kasasi-ma-perberat-hukuman-djoko-tjandra-jadi-4-5-tahun-penjara
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Djoko Tjandra terkait kasus suap penghapusan red notice dan memperberat hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara. 

Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa Djoko Tjandra dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang juga menyeret dua jenderal di Kepolisian.

Putusan MA ini menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara. 

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan terulis, Selasa (16/11/2021).

Andi menjelaskan, pertimbangan majelis hakim MA menolak kasasi Djoko Tjandra yakni pengadilan tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup (Onvoldoende gemotiveerd) terkait pengembalian dana oleh Djoko Tjandra yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Djoko sebesar Rp546.468.544.738.

Hal tersebut yang menjadi pertimbangan pengadilan tingkat banding mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. 

Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra

“Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo,” ujar Andi.

Pertimbangan lain yang memperberat hukuman yakni perbuatan Djoko dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Djoko.

Kemudian, suap itu diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa atau penyelenggara negara sebesar 500.000 dolar Amerika dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice.

Baca Juga: Unsur Berkelakuan Baik Sebagai Alasan Remisi Djoko Tjandra Dipertanyakan

Djoko juga mengeluarkan dana suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dolar Amerika dan 200.000 dolar Singapura serta kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dolar Amerika.

Selain itu, tindakan Djoko yang melarikan diri ke luar negeri juga menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi.

Adapun putusan perkara nomor 4358 K/Pid.Sus/2021 ini dijatuhkan pada 15 November 2021. Susunan majelis hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra terdiri dari hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Ansory dan Suharto.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x