Kompas TV nasional update

Kemenparekraf Segera Salurkan Bantuan untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Begini Cara Daftarnya

Kompas.tv - 13 November 2021, 12:06 WIB
kemenparekraf-segera-salurkan-bantuan-untuk-pelaku-usaha-pariwisata-begini-cara-daftarnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bapakrekraf) akan menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Untuk mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusi, Kemenpaprekraf menyosialisasikan aplikasi BPUP 2021.

Pendaftaran BPUP dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021.

Baca Juga: Soal Pembukaan Boks Motor Ducati, Kemenparekraf Sebut Harus Jadi Pembelajaran Semua Pihak

Dilansir laman resmi Kemenparekraf, Sabtu (13/11/2021), Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan, aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf.

Untuk mendaftar dan keterangan lebih lanjut, para pelaku parekraf dapat mengakses melalui laman ini.

“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujarnya saat sosialisasi aplikasi BPUP yang digelar secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Dia menuturkan, BPUP merupakan bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018–2020, untuk reaktivasi usaha.

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

“Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/Baparekraf,” katanya.

Hingga saat ini sudah 38 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria siap menerima BPUP, dengan jumlah penerima sebanyak 10.934, meliputi enam usaha pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, dan homestay).

Dana BPUP diberikan sebesar Rp2 juta perbulan selama dua bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid test antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Penjelasan Sandiaga Uno untuk Dapatkan Bantuan Rp 50 Juta dari Kemenparekraf

BPUP dapat dicairkan langsung melalui bank penyalur, yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata.

Rencananya penyaluran akan dilaksanakan mulai pada November hingga Desember 2021. Laporan pertanggungjawaban dari usaha pariwisata disampaikan ke aplikasi BPUP dan aslinya dikirim ke Kemenparekraf.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x