Kompas TV nasional hukum

Ini Kawasan yang Jadi Prioritas Polisi untuk Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.tv - 13 November 2021, 07:50 WIB
ini-kawasan-yang-jadi-prioritas-polisi-untuk-perluasan-sistem-ganjil-genap-di-jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo. (Sumber: Youtube Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah kawasan yang masuk dalam sistem ganjil genap. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ada 12 kawasan yang masih dikaji untuk diberlakukan ganjil genap

Menurut Sambodo, nantinya kawasan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan di 25 kawasan.

Hal tersebut untuk menyesuaikan Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Kapan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta? Kadishub DKI: Kami Masih Lakukan Kajian

Saat ini sudah ada 13 kawasan yang masuk sistem ganjil genap, untuk 12 kawasan lainnya masih dikaji dengan melihat infrastruktur penunjang. Seperti kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

"Sebanyak 12 kawasan itu akan dikaji kawasan mana yang ada kamera e-TLE-nya. Nanti kalau ada penambahan kawasan, kita akan tambah di kawasan yang ada kamera e-TLE. Tapi sementara ini tetap 13 kawasan itu belum ada penambahan," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Sebelumnya kawasan gajil genap hanya berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

Seiring perkembangan aktivitas masyarakat, Mulai 25 Oktober 2021, kawasan ganjil genap ditambah di 10 titik. Yakni di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MY Haryono.

Baca Juga: Ganjil Genap akan Segera Diterapkan pada 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Kemudian Jalan Gatot Subroto,  Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

Aturan ganjil genap ini berlaku diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat di pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Selain jalan, sistem ganjil genap juga diberlakukan di tempat wisata pada hari Jumat hingga Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. 

Titik ganjil genap lokasi tempat wisata yakni di pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian, pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah dan pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Baca Juga: Polisi Buka Opsi Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan Seperti Sebelum Pandemi

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x