Kompas TV nasional peristiwa

19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan

Kompas.tv - 12 November 2021, 20:01 WIB
19-warga-gugat-pemerintah-soal-pinjol-pengacara-yang-dibutuhkan-sebenarnya-pencegahan
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah 19 warga mengajukan gugatan pada pemerintah berhubungan dengan fenomena pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat beberapa waktu terakhir.

Pengacara 19 warga itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait mengatakan, para kliennya menuntut pemerintah membuat regulasi komprehensif, salah satunya untuk menindak pinjol yang merugikan masyarakat.

"Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif," kata Jeany di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/11/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram, Meski Atas Dasar Kerelaan

Menurut Jeany, warga yang menggugat itu berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Mulai korban pinjol, tokoh agama, tokoh buruh, pendidik komunitas gender, kelompok disabilitas, dan mahasiswa.

Gugatan itu muncul, kata Jeany, karena permasalahan pinjol sudah terjadi dalam waktu lama. Banyak korban tak mampu membayar utang bunga pinjaman yang besar hingga putus asa dan melakukan bunuh diri.

Di sisi lain, 19 warga yang menggugat melihat celah dalam aturan, sehingga masyarakat dirugikan oleh pinjol.

Salah satu celah aturan itu adalah tidak adanya kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi "peer-to-peer lending" atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia.

Persoalan data pribadi juga menjadi masalah karena pihak aplikasi pinjol dapat mengambil informasi tidak hanya dari kamera, microphone, dan lokasi. 

Baca Juga: Dari Laptop WN China Pemilik Pinjol Ilegal, Polisi Temukan Banyak Dokumen Palsu, Ada KTP WNI

“Tidak perlu pinjaman online sampai mengakses email penggunanya,” ujar Jeany.

Lalu, warga juga ragu pemerintah memiliki sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni untuk menghadapi aplikasi pinjol.

Jeany menyebut, langkah kepolisian membuka layanan call center bagi korban pinjol tidak cukup. Hal itu karena solusi itu disebut hanya bersifat reaktif setelah adanya korban terjerat pinjol.

"Yang dibutuhkan sebenarnya upaya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir. Regulasi yang menjawab kebutuhan dan komprehensif tidak pernah hadir," tegasnya lagi.

Warga juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sekadar menutup aplikasi pinjol. Mereka menilai langkah itu tidak efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut.

Baca Juga: Butuh Pinjaman? OJK Rilis Daftar Lengkap Ratusan Pinjol Legal, Ini Rinciannya!




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x