Kompas TV nasional politik

Komisi A DPRD DKI Jakarta Minta Operasional TGUPP Dihapus, Ini Tanggapan Wagub DKI

Kompas.tv - 9 November 2021, 18:55 WIB
komisi-a-dprd-dki-jakarta-minta-operasional-tgupp-dihapus-ini-tanggapan-wagub-dki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta agar fungsi operasional Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dihapus. 

Menanggapi permintaan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan bahwa TGUPP merupakan warisan yang sudah ada sejak gubernur-gubernur sebelumnya. 

"TGUPP kan sudah ada sejak gubernur-gubernur yang sebelumnya, jadi tidak hanya di era sekarang, itu merupakan bagian dari tim gubernur," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Riza mengatakan, TGUPP berfungsi sebagai tim percepatan untuk meningkatkan kinerja gubernur dan membantu Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, ia merasa tidak ada masalah terkait dengan keberadaan TGUPP. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Curiga Jakpro Pinjam Rp 2,8 Triliun untuk Formula E, Ini Jawaban Pemprov

Namun, ia tetap menghormati masukan, pendapat, dan kritik dari pihak DPRD DKI Jakarta. 

"Saya kira itu tidak ada satu masalah yang luar biasa namun demikian kami menghormati masukan, pendapat, saran, dan kritik dari siapa saja, masyarakat termasuk teman-teman di DPRD ya," kata Riza.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi A Mujiono mengatakan, fungsi operasional TGUPP dinilai berpotensi bentrok dan membingungkan kerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemprov DKI Jakarta sehingga diminta untuk dihapus. 

"Ini rekomendasi dari awal (masa kepemimpinan Gubernur Anies), sudah berkali-kali," kata Mujiono kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Mujiono mengatakan, jika fungsi operasional TGUPP masih dipertahankan, sebaiknya pembiayaannya tidak menggunakan uang kas daerah namun, menggunakan kas gubernur dari "uang pungut".

Anggaran per tahun untuk TGUPP saat ini ialah Rp19,8 miliar dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Gubernur, wakil gubernur, dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) yang lain dapat uang pungut dari PAD (pendapatan asli daerah) 0,17 persen. Per tahun dihitungnya," kata Mujiono.

Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Dokumen 600 Halaman Soal Penyelengaraan Formula E ke KPK

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x