Kompas TV nasional berita utama

Pengamat Soal Calon KSAD: Jokowi Harus Pertimbangkan Faktor Regenerasi di Tubuh TNI AD

Kompas.tv - 9 November 2021, 17:06 WIB
pengamat-soal-calon-ksad-jokowi-harus-pertimbangkan-faktor-regenerasi-di-tubuh-tni-ad
Presiden Jokowi pada puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kamis (28/10/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mempertimbangkan faktor regenerasi dalam memilih calon Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Seperti diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan purna tugas untuk jabatan KSAD dan dalam waktu dekat dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun.

Demikian Pengamat militer dari Universitas Paramadina, Anton Aliabbas dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/11/2021).

“Selain dari rekam jejak penugasan, saya beharap Presiden Jokowi ikut mempertimbangkan faktor regenerasi di tubuh TNI AD,” pintanya.

“Sehingga jalannya regenerasi pengelolaan organisasi bisa berkesinambungan.”

Baca Juga: Fadli Zon Dukung KASAD Andika Perkasa Gantikan Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI

Menurut Anton, secara normatif setidaknya ada 17 perwira TNI AD berpangkat letnan jenderal (Letjen) yang berpeluang menggantikan Andika Perkasa.

Dari 17 perwira TNI AD, 16 di antaranya merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1986-1989 dengan rentang usia mendekati pensiun bervariasi. Sedangkan satu orang lainnya berasal dari Sepamilsuk 1989.

“Selain itu, hanya satu dari 17 pati tersebut yang tercatat sebagai peraih Adhi Makayasa,” ujar Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.

Sesuai Pasal 71 UU TNI, usia pensiun perwira paling lama adalah 58 tahun.

Dari 17 pati tersebut, tiga orang akan pensiun pada tahun ini, delapan orang pati akan pensiun pada tahun 2022, tiga orang pati TNI KN pensiun pada tahun 2024, dan dua orang pati TNI akan pesiun pada tahun 2025.

Baca Juga: Politikus PKS di DPR: KASAD Berpeluang Besar Gantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

“Siapa yang akan menjabat KSAD? Sesuai dengan Pasal 14 UU TNI adalah prerogatif Presiden atas usul Panglima TNI,” ujarnya.

“Dalam hal ini, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) akan membantu Panglima TNI dalam merumuskan siapa saja nama-nama yang diajukan kepada Presiden,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x