Kompas TV nasional peristiwa

Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Berlaku Selama PPKM Level 1 di Jakarta

Kompas.tv - 4 November 2021, 16:29 WIB
ganjil-genap-di-tempat-wisata-tetap-berlaku-selama-ppkm-level-1-di-jakarta
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan sistem ganjil genap di lokasi wisata tetap berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 yang diterima KOMPAS TV  dari Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Kamis (4/11/2021). 

Peraturan ini berlaku mulai Selasa, 2 November 2021 kemarin hingga 15 November 2021 mendatang. 

Ganjil genap di tempat wisata berlaku di tiga titik, yakni: Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian; Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah; dan Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan. 

Sistem ganjil genap di tempat wisata diberlakukan pada hari Jumat hingga Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. 

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini

Polisi juga menerapkan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan yang berlaku pada hari Senin-Jumat pada pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan pada pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. 

"Sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu huruf (a) tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Syafrin pada SK tersebut, dikutip Kamis. 

Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap: 

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT dan Transjakarta Ditambah

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x