Kompas TV nasional hukum

Minta Uang Rp500 Ribu dan Menginap Bersama di Hotel, DKPP Berhentikan Anggota KPU Jeneponto

Kompas.tv - 3 November 2021, 21:23 WIB
minta-uang-rp500-ribu-dan-menginap-bersama-di-hotel-dkpp-berhentikan-anggota-kpu-jeneponto
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Ekawaty Dewi. (Sumber: DKPP)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Ekawaty Dewi.

Ekawaty Dewi merupakan Teradu dalam perkara kasus nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Ekawaty diadukan oleh mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti atas kasus dugaan poitik uang, yakni meminta sujumlah uang pada  Pemilu 2019 lalu.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo membacakan amar putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021), seperti tertulis dalam keterangan resmi DKPP.

Puspa menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Video Call Asusila, DKPP Hentikan Tetap Anggota KPU Kaur

Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa.

Ekawaty membantah aduan yang disampaikan oleh Puspa. Ekawaty berdalih uang itu dipinjamnya dari Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya.

Menurut Ekawaty, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty dan Puspa pernah menginap sekamar di salah satu hotel, saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.

Berdasarkan bukti-bukti fakta sidang, DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu.

Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

“Meskipun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.

Didik juga menyebut, berdasarkan rekaman suara yang disampaikan oleh Puspa, menunjukkan bahwa Ekawaty telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Diduga Minta Uang pada Caleg, DKPP Periksa Anggota KPU Jeneponto Besok

Demikian halnya dengan fakta yang menunjukkan Ekawaty dan Puspa menginap di kamar yang sama saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto, meskipu dengan dalih terbatasnya kamar, kata Didik, perbuatan Ekawaty tidak dapat dibenarkan.

“Semestinya Teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuh Didik.

Ekawaty dianggap telah terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x