Kompas TV nasional update

PCR, dari Jadi Syarat Perjalanan Sampai Isu Bisnis Pejabat

Kompas.tv - 3 November 2021, 15:43 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menuai polemik dan sorotan mengenai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa-Bali, pemerintah kini mengubah kebijakan itu.

Calon penumpang pesawat rute Jawa dan Bali kini cukup dengan syarat tes antigen saja.

Padahal, pekan lalu pemerintah masih menerapkan aturan wajib PCR dan menurunkan harga menjadi Rp 275 ribu untuk tes PCR.

Perubahan kebijakan pemerintah terkait aturan transportasi ini berubah dalam dua pekan. Jika dilihat pada sebelumnya 18 Oktober 2021, syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2x24 jam meski sudah divaksin 2 kali.

Kemudian pada 27 Oktober 2021, masa berlaku tes PCR untuk pesawat berubah menjadi 3x24 jam.

Selanjutnya pada 28 Oktober 2021 berubah lagi, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali boleh gunakan tes antigen. Dan pada tanggal 1 November 2021, pemerintah kembali mengubah aturan yakni tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane mengatakan dengan adanya persoalan ini masyarakat kembali lagi tidak percaya dengan intervensi yang dilakukan pemerintah soal pengendalian Covid-19.

Tak hanya soal perubahan kebijakan tes PCR untuk layanan transportasi saja yang kerap berubah, dugaan praktik mafia bisnis tes PCR juga terus disorot publik.

Dalam liputan investigasi majalah Tempo, salah satu pejabat yang diduga memiliki bisnis PCR adalah Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dua perusahaan PT Toba Sejahtera dan Toba Bumi Energi disebut memiliki sahan di PT Genomik Solidaritas Indonesia.

Juru Bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi menyebut Luhut berada di Genomik Solidaritas Indonesia karena diajak koleganya. Selain itu, Jodi menyebut sejak GSI berdiri tak pernah ada pembagian keuntungan pada pemegang saham tes PCR.

Langkah dan keputusan pemerintah dalam menangangani pandemi memang penting. Maka dibutuhkan pertimbangan yang matang, sehingga keputusan yang diambil tidak menuai kontroversi dan membuat bingung publik.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x