Kompas TV nasional update

Anies Rilis Kepgub PPKM Level 1 Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 3 November 2021, 12:32 WIB
anies-rilis-kepgub-ppkm-level-1-jakarta-ini-aturan-lengkapnya
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini berlaku selama 14 hari, sejak 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Atas turunnya level PPKM Jakarta menjadi level 1, Anies mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersama-sama berkolaborasi menangani pandemi. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan. 

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," kata Anies pada siaran persnya, Rabu (3/11/2021).

Berikut peraturan lengkap PPKM Level 1 Jakarta berdasarkan Kepgub No. 1312/2021:

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies: Tetap Waspada, Jaga Prokes

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

  • Sektor non-esensial: WFO sebesar 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Sektor esensial: WFO dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan
  • Sektor kritikal: beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
(a). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
(b). PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Apotek dan toko obat buka selama 24 (dua puluh empat) jam 
  • Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Anies Rilis Seruan Gubernur soal Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya; buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

  • Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  • Kapasitas maksimal 75 persen dan
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

  • Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  • Kapasitas maksimal 75 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

  1. Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB 
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
  4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1

6. Bioskop beroperasi dengan ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
  • Pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua;
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; beroperasi 100 persen engan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen hingga Pukul 10 Malam

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): 

  • Kapasitas maksimal 75 persen
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait;
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jum’at pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

- Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
 
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
 
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. 
- Ojek (Online dan Pangkalan), penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x