Kompas TV nasional politik

Sikapi PCR Tak Diperlukan Sebelum Naik Pesawat, Ketua Fraksi PAN: Lakukan Kajian Dulu

Kompas.tv - 1 November 2021, 16:34 WIB
sikapi-pcr-tak-diperlukan-sebelum-naik-pesawat-ketua-fraksi-pan-lakukan-kajian-dulu
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas.tv)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk membuat kajian yang melibatkan pakar sesuai bidangnya sebelum menerbitkan kebijakan. Hal ini menanggapi dicabutnya persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat. 

"Menurut saya memang sebelum keputusan itu diambil ditetapkan memang harus ada kejian yang mendalam, mengundang seluruh pakar-pakar yang membidangi masalah itu," kata Saleh di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/11/2021). 

Baca Juga: Kenapa Harga Tes PCR Baru Turun Setelah 2 Tahun?

Menurut dia, dalam mendeteksi Covid-19 lebih baik menggunakan tes antigen yang biayanya juga lebih murah. 

Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI ini mengimbau agar pemerintah membiayai tes antigen bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. 

"Saran saya silakan pemerintah untuk membiayai, sekarang pemerintah saya kira sudah punya biaya juga ya untuk rapid antigen. Pemerintah punya anggarannya, dan itu sedang dilakukan, setiap hari kan sekarang ada tes-tes begitu," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali, saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen. Sebelumnya, masyarakat hanya boleh untuk melakukan tes RT-PCR.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.

Baca Juga: Kenapa Harga Tes PCR Baru Turun 275 Ribu? Padahal Kemarin 900 Ribu

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x