Kompas TV nasional hukum

2 Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas: Pengkhianatan NKRI dan Polri

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 08:31 WIB
2-polisi-diduga-jual-amunisi-ke-kkb-kompolnas-pengkhianatan-nkri-dan-polri
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Antara.

Kata Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.

Menurutnya, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

Baca juga: 2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.

Selain itu, Poengky meminta Polri untuk memperketat pengawasan jalur-jalur yang dijadikan penyeludupan senjata api dan amunisi, sehingga siapa pun yang menyelundupkan dapat ditangkap dan diproses pidana.

Selain pengawasan diperketat, Kompolnas juga berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas, yaitu dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.

Diberitakan sebelumnya, dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Baca juga: Kronologi KKB Serang Kawasan Bandara Bilorai Intan Jaya, Polda Papua: Pengejaran Terus Dilakukan

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut," kata Faizal, Jumat (29/10/2021).

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x