Kompas TV nasional gaya hidup

Hapus Cuti Bersama untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Menkominfo: Pandemi Belum Hilang

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 13:34 WIB
hapus-cuti-bersama-untuk-cegah-gelombang-ketiga-covid-19-menkominfo-pandemi-belum-hilang
Ilustrasi penghapusan cuti bersama Nataru 2021 (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah meniadakan cuti bersama akhir tahun untuk 2021 guna melindungi masyarakat dan menghindari terjadinya gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut diambil mengingat potensi penularan lebih tinggi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis melalui siaran pers, dikutip Jumat (29/10/2021).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Tekan Pergerakan Warga Liburan Akhir Tahun

"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif tes PCR. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Aplikasi PeduliLindungi, kata Johnny, juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” kata Johnny.

Baca Juga: Cuti Bersama 2022 Juga Dihapus? Begini Penjelasan Deputi II KSP

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x