Mantan ketua KPK Abraham Samad menilai penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka adalah bentuk penegakan hukum. Penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti memang menjadi kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Penundaan pengumuman tersangka justru memberi berdampak pada independensi KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.