Kompas TV nasional update

Ini 17 Kendaraan yang Boleh Melintasi Kawasan Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 2

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 10:19 WIB
ini-17-kendaraan-yang-boleh-melintasi-kawasan-ganjil-genap-jakarta-selama-ppkm-level-2
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru pemberlakuan sistem ganjil genap di tiga kawasan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Perubahan aturan ini mengikuti penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta. 

Aturan terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diteken pada Senin (18/10/2021).

Mengutip SK tersebut, disebutkan bahwa ganjil genap di tiga ruas jalan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

SK tersebut juga mengatur sejumlah pengecualian atau kendaraan yang boleh melintas pada waktu penerapan ganjil genap meski pelat kendaraan tak sesuai aturan ganjil genap.

Baca Juga: Sepeda Motor KIni Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta

Berikut sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021:

  1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Akan Kembali Beroperasi 100 Persen

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x