Kompas TV nasional sapa indonesia

JPU Tuntut Aa Gatot Brajamusti 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 15 Maret 2018, 09:50 WIB

Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut guru spiritiual Reza Artamevia ini dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima ratus juta karena terbukti melakukan ritual seks kepada korbannya.

Gatot melalui pengacaranya keberatan dengan tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU. Ia menilai kliennya tidak melakukan pencabulan pasalnya korban dan kliennya sudah berstatus sebagai suami istri.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x