Kompas TV nasional peristiwa

Anggota DPR Minta Polisi yang Tutup Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Diberi Sanksi Tegas

Kompas.tv - 10 Oktober 2021, 11:00 WIB
anggota-dpr-minta-polisi-yang-tutup-kasus-pemerkosaan-anak-di-luwu-timur-diberi-sanksi-tegas
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta agar kepolisian tidak hanya membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandung yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, namun, juga mencari tahu anggota atau pimpinan yang menutup kasus tersebut. 

"Mabes Polri harus bia memastikan kenapa kasus itu waktu itu ditutup," kata Nasir kepada KOMPAS TV, Minggu (10/10/2021) pagi. 

Ia mengatakan jika ada proses hukum atau kepentingan-kepentingan di luar hukum yang membuat penyeledikan kasus ini pada 2019 lalu kemudian diendapkan. 

Jika memang terjadi kepentingan di luar hukum, ia meminta agar anggota atau pimpinan kepolisian yang menutup kasus tersebut diberi sanksi tegas. 

"Kalau itu terjadi maka anggota yang menutup kasus itu, pimpinan yang menutup kasus itu harus diberi sanski yang tegas, apakah sanski berat, sedang, atau ringan," kata Nasir. 

Ia juga berharap agar kepolisian membuka kembali kasus ini dengan transparan kepada media dan publik. 

Baca Juga: Ayah Terduga Pelaku Bantah Tuding Pemerkosaan 3 Anaknya, Begini Tanggapan LBH Makassar

Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Dalam laporannya, pihak terlapor yakni eks suaminya atau ayah kandung dari tiga anak di bawah umur tersebut.

Terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Laporan sang ibu, diterima Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan pencabulan anak oleh sang ayah tersebut. 

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah memutuskan untuk melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini dan menurunkan tim asistensi khusus. 

Baca Juga: Ini Penjelasan Kabareskrim soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Belakangan laporan dugaan pemerkosaan anak ini mencuat dan mendapat perhatian Istana dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli memublikasikan hasil reportasenya pada Rabu (6/10/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x