Kompas TV nasional hukum

Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur, KSP: Perkuat Urgensi Pengesahan RUU Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 22:24 WIB
dugaan-perkosaan-anak-di-luwu-timur-ksp-perkuat-urgensi-pengesahan-ruu-pidana-kekerasan-seksual
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut Kasus dugaan perkosaan anak di Luwu Timur memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Mengandung Norma Khusus. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan perkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh ayah kandungnya, memperkuat urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Mengandung Norma Khusus.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, Sabtu (9/10/2021).

“Ini juga semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Mengandung Norma Khusus, terkait tindak pidana kekerasan seksual yang sedang dibahas di Baleg DPR,” ucapnya.

Jaleswari juga menyebut, terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur tersebut, KSP telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan serta kepolisian.

“Untuk menindaklanjuti kasus ini. Apalagi jika ditemukan bukti baru dan kejanggalan di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Anak, KSP: Jika Ada Bukti Baru, Harus Segera Ditindaklanjuti!

Dia menuturkan, semua pihak terkejut dan menyesalkan peristiwa dugaan perkosaan kepada tiga anak tersebut, yang terjadi pada 2019 lalu.

Terkait hal itu, lanjut Jaleswari, pada 7 Desember 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

“Tentang tata cara tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Bahkan, dalam rapat terbatas yang digelar pada 9 Januari 2020, presiden juga membahas penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Saat itu, presiden memberikan arahan tegas agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepatnya.

“Dan beliau mengatakan juga bahwa agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”

Baca Juga: Bareskrim Polri Kirim Tim Wassidik untuk Dampingi Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak, disebutnya bukan hanya merupakan tindakan yang serius dan keji saja.

Tetapi, tindakan semacam itu juga ini tidak bisa ditolerir oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita semua.

Terlebih lagi pelakunya adalah orang terdekat, yang seharusnya melakukan perlindungan kepada anak-anak ini.

“Walaupun ini kasus anak-anak, tetapi suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama, termasuk suara ibu korban.”

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x