Kompas TV nasional hukum

Polri Siapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 16:59 WIB
polri-siapkan-proses-rekrutmen-57-mantan-pegawai-kpk
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan proses rekrutmen 57 mantan Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kabangsaan (TWK), setelah pertemuan dan komunikasi terbangun antara Asisten  Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dengan perwakilan mantan pegawai KPK awal pekan lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, proses rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tetap dilakukan karena tidak semuanya penyidik dan penyelidik.

"Ada juga yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, bidang pelatihan, dan pendidikan," kata Rusdi melalui konferensi pernya, Kamis (7/10/2021).

Atas dasar itu, lanjut Rusdi, pihaknya harus mempersiapkan satuan kerja yang ada di Polri yang dapat menampung kompetensi 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri dari 57 mantan pegawai KPK tersebut sedang berproses," kata Rusdi.

Baca Juga: Seluruh Pegawai KPK yang Dipecat Karena TWK, Resmi Bergabung dalam IM57+ Institute

Ia juga menambahkan, penempatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK disesuaikan dengan kompetensinya, ada penyelidik dan penyidik.

"Misalnya di KPK dia di bidang perencanaan, tentunya akan ditempatkan di satuan kerja perencanaan yang ada di Polri, kira-kira seperti itu. Tapi ini sedang digodok semuanya, disesuaikan dengan dari pada kompetensi mantan pegawai KPK tersebut," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan pihaknya memiliki data dari 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK, termasuk ada yang berstatus sebagai pramu kantor atau "office boy" (OB).

"Semua ada datanya, makanya sedang disiapkan datanya, mereka akan ditempatkan di satuan kerja mana yang ada di kepolisian," kata Rusdi.

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah dikeluarkan dari KPK terhitung Kamis, 30 September 2021.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya dalam sebuah kesempatan mengungkapkan telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi terkait 57 pegawai KPK yang tak lolos KPK.

Dalam usulannya, Jenderal Sigit mengatakan akan menjadikan 57 pegawai KPK yang diberhentikan sebagai ASN Polri. Merespons usulan Kapolri, Presiden Jokowi menyambut positif.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk Siap Ditempatkan Di Mana Pun, Tapi Problem TWK-nya Diselesaikan Dulu



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x