Kompas TV nasional update

Anies Rilis Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, Pusat Kebugaran Sudah Dibuka

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 13:00 WIB
anies-rilis-kepgub-ppkm-level-3-jakarta-pusat-kebugaran-sudah-dibuka
Pemerintah mengizinkan pusat kebugaran fitnes atau gym buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Keputusan Gubernur No. 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Desease 2019. 

Keputusan yang diteken Anies pada Senin (4/10/2021) kemarin mulai berlaku sejak Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan, wilayah DKI Jakarta masih berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM pada 5-18 Oktober 2021. 

Baca Juga: Protes PPKM Level 4 di Banjarmasin, Wali Kota: Kasihan Masyarakat, Terbang Bayar Biaya Lebih

Dalam keputusan tersebut, ada sejumlah pelonggaran salah satunya ialah pembukaan kembali fasilitas kebugaran atau fitness center. 

"Pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Luhut dalam siaran persnya, Senin. 

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga menegaskan hal tersebut. 

"PPKM ada pembukaan baru, yaitu gym ya," ujar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/10/2021) malam. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Khusus untuk fasilitas kebugaran/gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

b. Jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

c. harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, dan;

d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x