Kompas TV nasional politik

Ketua Bawaslu Harap Pemilu 2024 Lebih Ramah terhadap Penyandang Disabilitas

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 18:53 WIB
ketua-bawaslu-harap-pemilu-2024-lebih-ramah-terhadap-penyandang-disabilitas
Ketua Bawaslu RI Abhan (kanan). (Sumber: Bawaslu RI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan berharap agar semua pihak berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih difabel.

Harapan Abhan tersebut disampaikan dalam webinar yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dengan tema 'Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendataan Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, dan 'Affirmative Action', Selasa, (5/10/2021).

"Semoga dalam masa persiapan menjelang Pemilu 2024 yang tahapannya (mungkin) akan dimulai pada Januari 2022, semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas," harap Abhan, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut bahwa negara wajib memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya, termasuk hak pilih pemilih disabilitas.

Tetapi, lanjut Abhan, layanan pemilu yang tidak ramah atau tidak dapat diakses pemilih difabel masih sering kali ditemukan.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sebut Masih Ada Regulasi Tumpang Tindih dalam Pemilu 2019, Bagaimana Pemilu 2024?

Dia mencontohkan Pemilu 2019 lalu. Menurutnya, pada pemilu tersebut masih ada 2.366 tempat pemungutan suara (TPS) yang sulit dijangkau oleh pemilih difabel.

Meski demikian, dia mengakui bahwa tren partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya mengalami kenaikan.

Penyandang disabilitas, tutur Abhan, juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam kehidupan politik.

"Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu," katanya.

Abhan juga menyebut bahwa jika dilihat dari kaca mata Bawaslu, pemilih disabilitas sering mengalami keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu.

Keterbatasan-keterbatasan itu termasuk keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama peserta pemilu.

Para penyandang disabilitas disebutnya juga tidak mendapatkan sejumlah instrumen teknis pemilu, serta pendataan yang belum akurat.

Baca Juga: Golkar Setuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 Dilangsungkan 15 Mei

Sehingga banyak pemilih disabilitas tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Padahal, hak pilih bagi penyandang disabilitas, dikatakannya mendapatkan perlindungan hukum seperti diatur dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan UU yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif," lanjutnya.




Sumber : Kompas TV/Bawaslu RI


BERITA LAINNYA



Close Ads x