Kompas TV nasional peristiwa

Wagub DKI Ancam Beri Sanksi Pencemar Teluk Jakarta

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 15:14 WIB
wagub-dki-ancam-beri-sanksi-pencemar-teluk-jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengancam akan beri sanksi kepada pihak yang sengaja membuat Teluk Jakarta terkontaminasi paracetamol. 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih meneliti sampel air dari Teluk Muara Angke dan Ancol yang dikabarkan terkontaminasi paracetamol.  

Dari hasil penelitian DLH, DKI akan mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. 

"Kita sedang lakukan penelitian ya, nanti di cek juga apa (ada) unsur kesengajaan atau tidak ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/10/2021). 

"Tentunya ada sanksinya ya, ada peraturannya, sekali lagi kita tunggu dulu ya hasil penelitiannya," katanya. 

Baca Juga: Ada Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta, Peneliti BRIN Sebut Orang Jakarta Banyakan Pusing

Menurut Riza, hasil penelitian DLH DKI Jakarta akan disampaikan dalam 14 hari. 

"DLH sudah mengambil sampel yah, perlu waktu kurang lebih 14 hari, nanti hasil penelitiannya akan disampaikan ya terkait ddengan adanya paracetamol tersebut di teluk Jakarta," kata Riza.

Riza mengaku belum tahu secara pasti penyebab adanya paracetamol dalam kandungan air teluk. Ia mengatakan ada dugaan kelalaian, seperti paracetamol sengaja dibuang atau tidak sengaja dibuang. 

"Kan tidak mungkin oleh satu-satu orang membuang kan, itu pasti ada sekelompok orang, artinya bukan setiap satu orang membuang, membeli, akhirnya terkumpul bukan seperti itu ya," kata Riza. 

Ia meminta agar seluruh masyarakat baik secara individu, kelompok, dan industri untuk tidak lagi membuang obat-obatan atau limbah di laut atau sungai manapun. 

"Ini harus menjadi perhatian kita agar warga atau pihak institusi manapun jangan membuang sampah, apalagi limbah di tempat umum, di sungai, di danau, di waduk, apalagi di laut, tidak diperkenankan ya," kata Riza.

Baca Juga: Pemprov DKI Teliti Kontaminasi Paracetamol di Teluk Jakarta, Hasilnya 14 Hari Lagi

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x