Kompas TV nasional peristiwa

Ini 14 Titik Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jadetabek

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 10:35 WIB
ini-14-titik-layanan-samsat-keliling-polda-metro-jaya-di-jadetabek
Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. (Sumber: (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Masyarakat yang ingin membayar PKB tahunan diminta membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Melalui akun Twitter resminya, @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

Baca Juga: Hari Ini, Anak Nia Daniaty Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Soal Kasus Dugaan Penipuan CPNS

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Depok di halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Kecamatan Kota Tangerang
8. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
9. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC
10. Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren dan Pamulang Square
11. Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Baca Juga: Dianggap Rasis ke Jokowi dan Ganjar, Natailus Pigai Akan Dilaporkan ke Polda Metro Hari Ini

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x