Kompas TV nasional politik

Komisi III DPR Minta Kapolri Koordinasi ke BKN dan Kemenpan RB Soal Perekrutan 56 Pegawai KPK

Kompas.tv - 29 September 2021, 16:28 WIB
komisi-iii-dpr-minta-kapolri-koordinasi-ke-bkn-dan-kemenpan-rb-soal-perekrutan-56-pegawai-kpk
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan instruksi dalam sebuah acara. (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listo Sigit Prabowo diminta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkair perekrutan 56 pegawai KPK nonaktif yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Anggota Komisi III DPR Johan Budi menjelaskan koordinasi ini agar tidak ada lagi polemik terkait perekrutan 56 pegawai KPK, sebab para pegawai tersebut dinilai tidak lolos dalam proses pengalihan status menjadi ASN.

Mantan Jubir KPK ini mengingatkan penarikan 56 pegawai KPK nonaktif ini harus ada mekanisme yang jelas.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ide Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK sebagai Sikap Presiden

Jangan sampai, sambung Johan Budi, jalan tengah yang dilakukan oleh Kapolri Lisyo Sigit untuk menarik pegawai KPK tersebut menjadi polemik baru dan menambah beban para mantan koleganya.

"Niat baik itu juga harus diikuti dengan langkah-langkah yang benar. Apa langkah-langkah yang benar? Tadi saya sampaikan Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan RB, dengan BKN," ujar Johan Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut Johan Budi menilai solusi yang diberikan Kapolri Listyo Sigit patut mendapat apresiasi. Namun solusi tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing 56 pegawai KPK. 

Menurut Johan Budi, ada kemungkinan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut enggan bergabung dengan Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Alasan Kapolri Berniat Tarik Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri

"Jadi kalau mereka setuju atau tidak, saya tidak bisa mencampuri itu. Yang pasti masing-masing pribadi punya pendapat, ada yang mungkin mau, mungkin ada yang tidak juga. Dan mereka tidak bisa dipaksa juga," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Listyo menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.

Baca Juga: Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Anggota DPR Wanti-wanti soal Ini

Menurut Listyo rencana menarik 56 pegawai KPK nonaktif tersebut sudah mendapat persetujuan adri Presiden Jokowi. 

"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo, Selasa (28/9/2021).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x