Kompas TV nasional berita utama

Soal Rencana Polri Tarik 56 Pagawai KPK, Mahfud MD: Bukan Jadi Penyidik, tapi ASN

Kompas.tv - 29 September 2021, 11:26 WIB
soal-rencana-polri-tarik-56-pagawai-kpk-mahfud-md-bukan-jadi-penyidik-tapi-asn
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan bakal direkrut ke Polri tidak lantas menjadi penyidik.

Dia membeberkan, 56 pegawai KPK yang akan resmi dipecat besok, Kamis (30/9/2021) ini nantinya akan ditempatkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara. 

"Bukan penyidik tapi ASN," kata Mahfud pada aku Twitter pribadinya, yang dilihat Rabu (29/9/2021). 

Meski demikian, Mahfud tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK tersebut ke Bareskrim Polri. 

Dia hanya mengatakan bahwa nantinya tugas-tugas yang akan mereka kerjakan akan dilakukan sesuai aturan.

"Nanti tugasnya diatur lagi," lanjut Mahfud. 

Dalam akun Twitternya tersebut, Mahfud juga menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui 56 pegawai KPK untuk direkrut menjadi ASN di Polri merupakan langkah yang sudah benar. 

Menurut pemaparannya, persetujuan Jokowi terhadap permohonan Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Puji Sikap Kapolri Soal 56 Pegawai KPK: Jalan Tengah agar Suasana Tak Gaduh

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga berujar bahwa Presiden Jokowi juga dapat mendelegasikan kewenangan itu, baik kepada Polri maupun institusi lain.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan.

Sebab itu, Mahfud MD meminta kepada seluruh pihak untuk dapat menghentikan kontroversi terkait TWK di KPK.

Seperti diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengatakan ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN di Polri. 

Pernyataan tersebut, Sigit sampaikan dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa, (28/9/2021).

Sigit juga menyebut telah menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat. Dan telah mendapatkan lampu hijau dari Istana.

Baca Juga: Polri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mahfud MD Minta Publik Akhiri Kontroversi TWK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x