Panwaslu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, membatalkan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Baubau Roslina Rahim - La Ode Yasin.
Pembatalan diputuskan dalam musyawarah sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Baubau pada Kamis (1/3) malam.
Keputusan ini berdasarkan gugatan pasangan calon lain yang maju dari jalur independen Nursalam-Nurmandani.
Menurut gugatan tersebut, La Ode Yasin dipermasalahkan SKCK-nya. Pasalnya, La Ode Yasin pernah dilaporkan ke polisi.
Panwaslu pun memerintahkan KPU melakukan penelitian administrasi dan verifikasi kembali untuk memastikan berkas SKCK milik La Ode Yasin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.