JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua tersangka berinisial BF dan FS, warga negara Iran, yang tinggal di Indonesia sejak tahun 2019.
Baca Juga: Musnahkan 329.25 Gram Sabu, Kapolresta Banjarmasin Peringatkan Bahaya Narkoba
Keduanya sudah satu tahun lebih, memproduksi sabu.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,6 kilogram.
Jaringan Internasional ini menggunakan modus baru, karena sabu didatangkan ke Indonesia dalam bentuk gel, dan 90 persen barang jadi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Warga Iran Produksi Sabu di Tangsel
Kedua pelaku kemudian mengolahnya menjadi bentuk kristal.
Setiap bulan mereka dapat menghasilkan 15 hingga 20 kilogram sabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.