Kompas TV nasional berita utama

Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap 239 Anggota DPR Belum Lapor Kekayaan

Kompas.tv - 7 September 2021, 13:53 WIB
ketua-kpk-firli-bahuri-ungkap-239-anggota-dpr-belum-lapor-kekayaan
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan 239 dari 569 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum setorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentasi laporan baru di 58%,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya Selasa, (7/9/2021).

Berkenaan dengan hal tersebut, Firli mengimbau Anggota DPR untuk tertib melaporkan harta kekayaan sebagaimana sesuai aturannya. Hal ini, kata Firli, menjadi penting untuk mencegah praktik-praktik korupsi terjadi.

“Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan laporan harta kekayaannya,” ujarnya.

Baca Juga: KPK: Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Turun Drastis

“Kenapa karena tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi.”

Sebelumnya pada bulan lalu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa hanya 55 persen Anggota DPR yang sudah melaporkan LHKPN. Pahala mengatakan, angka kepatuhan ini jauh berbeda dari tahun sebelumnya yang mencapai 100 persen.

“Berita buruknya untuk legislatif menurun drastis, dulu legislatif 100 persen,” kata Pahala Nainggolan, Rabu (18/8/2021)

Jika Ketua KPK Firli mengatakan, laporan kekayaan Anggota DPR berada di angka 58 persen. Itu artinya, imbauan KPK untuk kepatuhan melaporkan harta kekayaannya hanya direspons oleh 3 persen Anggota DPR.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ingatkan Anggota DPR untuk Patuh Sampaikan LHKPN

Sebagai informasi, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Kemudian berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN sebagaimana diatur di Pasal 2 dan Penjelasan adalah Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim,  Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x