Kompas TV nasional peristiwa

Pengamat Kecewa Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun Bagi Orang Tua Pencungkil Mata Anak

Kompas.tv - 6 September 2021, 14:31 WIB
pengamat-kecewa-ancaman-hukuman-penjara-5-tahun-bagi-orang-tua-pencungkil-mata-anak
Ilustrasi Anak Menjadi Korban Kekerasan (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat dan Psikolog Forensik Reza Indragiri turut buka suara terkait kasus pencungkilan mata anak berusia enam tahun yang dilakukan orang tuanya di Gowa, Sulawesi Selatan.

Bocah perempuan bernama AP itu dicungkil mata kanannya oleh ibu dan bapaknya sebagai ritual pesugihan, Jumat (3/9/2021).

Setidaknya lima orang telah ditangkap atas kasus tersebut.

Namun, Reza mengaku kecewa karena menurut UU Perlindungan anak hukuman untuk pelakunya hanya penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Korban Cungkil Mata di Gowa Dapat Bantuan Pengobatan dan Konseling

Padahal, ia menegaskan, insiden tersebut akan memberikan trauma jangka panjang bagi si anak.

“Jadi, walau saya sedih sekaligus marah luar biasa pada para pelaku pencungkilan mata itu, namun kemurkaan saya tidak sungguh-sungguh terwakili oleh hukum (UU Perlindungan Anak) yang ada saat ini,” katanya.

“Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya dipuaskan oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun,” tambah Reza.

Reza kemudian mencoba mendorong penerapan pasal eksploitasi terhadap anak pada kasus tersebut.

Menurutnya, pesugihan dilakukan lewat pemanfaatan fisik anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi eksploitasi secara ekonomi dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi.

Ia pun menjelaskan ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Soal Dugaan Ortu Hendak Congkel Mata Anak Terkait Pesugihan di Gowa

Selain itu, ia menegaskan UU Penghapusan KDRT juiga memuat sanksi pidana yang sama, yakini penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Meski begitu, menurutnya semua hukuman itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu.

Ia pun menilai diperlukan hukum adat yang memungkinkan pelaku penyiksaan anak diganjar sanksi yang lebih berat lagi.

“Kenapa tidak? Sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka terapkan saja,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x