Kompas TV nasional hukum

17 Tersangka Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan di Probolinggo Diangkut ke KPK

Kompas.tv - 4 September 2021, 14:13 WIB
17-tersangka-kasus-dugaan-jual-beli-jabatan-di-probolinggo-diangkut-ke-kpk
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggio, Jawa Timur, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (4/9/2021).

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mereka di Polres Probolinggo.

Usai menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, malam harinya KPK langsung membawa mereka ke Jakarta dengan menggunakan bus.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip Antara

Baca Juga: KPK Periksa 4 Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait Jual Beli Jabatan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Bupati Probolinggo dua periode (2013-2024) Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, ditersangkakan sebagai penerima suap.

Hasan Aminuddin juga pernah menjabat sebagai bupati Probolinggo selama dua periode yaitu dari 2003 hingga 2013.

Tersangka lain yang diduga menerima suap adalah Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) sebagai Camat Paiton.

Baca Juga: 17 ASN Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Jabatan

Sementara 18 orang yang ditersangkakan sebagai pemberi suap merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im.

Selanjutnya Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Lima tersangka yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sementara 17 tersangka lainnya belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo

Untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x