Kompas TV nasional peristiwa

Menag Minta Perusakan Rumah Ibadah di Sintang Diproses Secara Hukum

Kompas.tv - 3 September 2021, 19:07 WIB
menag-minta-perusakan-rumah-ibadah-di-sintang-diproses-secara-hukum
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, oleh sekelompok orang.

Yaqut menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Bagi Menag Yaqut, insiden yang terjadi di Sintang, Kalimantan Barat, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

“Aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” ujar Menag Yaqut.

Baca Juga: Jemaah Ahmadiyah Sintang Diserang, Setara Institute: Pemerintah Gagal Tegakkan Konstitusi

“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan.”

Tak hanya itu, dalam pernyataannya terkait situasi di Sintang, Menag Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama sebaik-baiknya.

Hal tersebut, tegas Menag Yaqut, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.

Sebagai informasi Pasal 24 dalam peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 mengatur tiga hal, antara lain:

Baca Juga: Massa Serang Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar, JAK Minta Kepolisian Beri Perlindungan

(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x