Kompas TV nasional peristiwa

Sakit, Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Penuhi Undangan Komnas HAM

Kompas.tv - 3 September 2021, 19:14 WIB
sakit-korban-pelecehan-seksual-di-kpi-tak-penuhi-undangan-komnas-ham
 Komisioner komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Sumber: Yogi Syahrevi / Kompas TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengonfirmasi terduga korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI, yaitu staf berinisial MSA, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Komnas HAM menyatakan akan memberi kesempatan kepada MSA sampai merasa siap untuk datang.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, MSA dikabarkan tak bisa mendatangi kantor Komnas HAM karena alasan gangguan kesehatan.

“Hari ini dari informasi yang saya dapat korban butuh istirahat. Dengan alasan kesehatan,” kata Beka Ulung Hapsara, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

Menurut Beka Komnas HAM sudah berusaha berkomunikasi dengan MSA. Dalam komunikasi tersebut, MSA menunjuk seseorang sebagai pendamping jika nanti menjalani pemeriksaan di Komnas HAM.

“Keputusan ada di tangan korban, ketika korban kemudian menunjuk seseorang untuk mendampingi korban ke Komnas tentu kita akan terima dengan senang hati,” kata Beka Ulung Hapsara.

Bagi Komnas HAM yang terpenting adalah kenyamanan dari terduga korban untuk menceritakan pengalaman yang telah dilaluinya.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Hanya Dipindah Ruangan, Komnas HAM: Ada Dugaan Pembiaran

“Yang terpenting bagi Komnas adalah bagaimana keadilan kemudian perlindungan soal hak-hak privat maupun hak-hak korban itu dihormati oleh siapa pun, baik oleh Komnas HAM,  KPI, Kepolisian maupun juga pendamping di situ,” paparnya.

Selain itu, karena yang dialami korban adalah dugaan pelecehan seksual, lanjut Beka, maka penanganannya tidak sama seperti kasus lainnya. Kenyamanan dan privasi menjadi hal yang utama.

Kepolisian Polres Jakarta Pusat sendiri dalam konfrensi pers Kamis (2/9/2021) malam, menyatakan telah memeriksa satu orang saksi terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami staf KPI MSA oleh rekannya sesama staf.

Sampai saat ini KPI Pusat juga telah membentuk tim internal untuk menginvestigasi kasus tersebut. KPI telah memeriksa delapan orang yang disebutkan dalam surat terbuka dari MSA.

Baca Juga: Deretan Fakta Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja KPI

Surat terbuka tersebut menceritakan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MSA selama bertahun-tahun sejak dia mulai bertugas di KPI pada 2011.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x