Kompas TV nasional hukum

Kondisi Kesehatan Yahya Waloni Jadi Hambatan Penyidik Telusuri Pemilik Akun YouTube TriDatu

Kompas.tv - 1 September 2021, 16:33 WIB
kondisi-kesehatan-yahya-waloni-jadi-hambatan-penyidik-telusuri-pemilik-akun-youtube-tridatu
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim mendapat kendala dalam menelusuri akun YouTube TriDatu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kendala penyidikan lantaran tersangka penodaan agama Yahya Waloni masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

Hingga saat ini penyidik baru mengamankan Yahya Waloni sebagai pihak yang terekam dalam ceramah yang diduga sebagai penodaan agama. Untuk pemilik akun masih ditelusuri.

Menurut Ramadhan penelusuran akun YouTube TriDatu untuk mengetahui apakah akun tersebut kepunyaan orang lain atau justru milik Yahya Waloni.

Baca Juga: Sakit Jantung, Yahya Waloni Masih Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Diketahui dari akun itu jugalah Yahya Waloni menyebut Injil sebagai hal fiktif yang akhirnya berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka penodaan agama.

“Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain,” ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (1/9/2021).

Sejak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yahya Waloni menurun dan harus mendapat perawatan di RS Polri.

Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021) pekan lalu.

Baca Juga: MUI Apresiasi Penangkapan Yahya Waloni dan Muhammad Kace

Penangkapan ini buntut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan nomor laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021, Selasa (27/4/2021).

Atas ceramah yang menyebut kitab Injil fiktif dan palsu, Yahya Waloni disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x