Kompas TV nasional update

Simak, Ini Poin-poin Aturan Perjalanan Domestik Darat PPKM Level 3-4, 23-30 Agustus 2021

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 06:11 WIB
simak-ini-poin-poin-aturan-perjalanan-domestik-darat-ppkm-level-3-4-23-30-agustus-2021
Ilustrasi perjalanan domestik transportasi darat selama masa PPKM Level 3-4. (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali menjadi 23-30 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan kali ini pemerintah mulai melakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh moda transportasi.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja," jelas Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (23/08/2021) kemarin.

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Transjakarta, MRT, dan KRL Selama PPKM Level 3

Sejumlah aturan ditetapkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat.

Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 berikut poin-poin aturannya.

Aturan perjalanan transportasi darat

Transportasi darat meliputi penggunaan kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah Level 4 dan 3, wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

2. Untuk aturan perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau ...
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari daerah dengan Level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau ...
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Luar Jawa-Bali

Perlu diingat syarat dalam aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik menggunakan kendaraan proiadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, pelaku perjalanan rutin juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x