Kompas TV nasional hukum

Hakim Vonis Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dua Tahun Penjara

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 17:35 WIB
hakim-vonis-wali-kota-cimahi-nonaktif-ajay-m-priatna-dua-tahun-penjara
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M. Priyatna divonis dua tahun penjara atas korupsi suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat. (Sumber: Instagram/AjayMPriyatna)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

BANDUNG, KOMPAS.TV - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priyatna divonis dua tahun penjara atas korupsi suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Menurut hakim, Ajay terbukti bersalah sebagaimana sesuai dengan Pasal 12 huruf a. Dalam hal ini, hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay, yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, kata majelis hakim, terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Diketahui, putusan hakim jauh lebih ringan dari pada yang ditetapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan lama hukuman pidana 7 tahun penjara.

Tak hanya menyalahi aturan dalam satu pasal, bahkan Jaksa menyebut Ajay telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf B.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Adapun bunyi pasal tersebut, sebagai berikut pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Meski begitu, Ajay masih diberi waktu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan banding terhitung selama 7 hari dari putusan.

Menurut Ajay, pihaknya masih berpikir dulu terkait vonis yang dijatuhkannya. Sebab, dirinya merasa perbuatan tersebut hanya kekeliruan dan ketidaktahuan.

"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ajay ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 oleh KPK.

Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bantu Pasien Covid-19, Warga Cimahi Ciptakan Oxygen Maker

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 76 saksi, di antaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi serta unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.

Namun, usai pemeriksaan KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x