Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Resmi Lantik Sahbirin Noor-Muhidin Sebagai Gubernur dan Wagub Kalimantan Selatan

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 15:06 WIB
jokowi-resmi-lantik-sahbirin-noor-muhidin-sebagai-gubernur-dan-wagub-kalimantan-selatan
Presiden  RI Joko Widodo melantik Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021—2024, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden  RI Joko Widodo melantik Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021—2024 hari ini.

Pelantikan dan sumpah jabatan Sahbirin dan Muhidin dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Jokowi kemudian diikuti oleh Sahbirin Noor dan Muhidin, Rabu (25/8/2021).

Sebelum mengucapkan sumpah jabatan, keduanya terlebih dahulu menerima surat Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2021—2024 tertanggal 24 Agustus 2021 di Istana Merdeka.

Sahbirin-Muhidin resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020 setelah melewati dua kali pilkada lantaran gugatan yang dilayangkan Denny-Difri.

Baca Juga: Kalah Dalam Pilgub Kalimantan Selatan, Cagub Denny Indrayana Ajukan Gugatan ke MK

Berdasarkan hasil perhitungan suara pilkada 9 Desember 2020 pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin mendapat suara sebanyak 871.123 dari total 1.702.301 suara pemilih sah di 13 kabupaten/kota.

Namun, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat tidak puas dengan hasil pilkada tersebut, kemudian melayangkan gugatan ke MK.

Mahkamah Konstitusi lalu menetapkan adanya pelanggaran dalam pilkada, kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota pada tanggal 9 Juni 2021.

Hasil dari pemilihan ulang, pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat hanya mampu memperoleh 57.100 suara, sementara Sahbirin Noor dan Muhidin mampu mengamankan 119.307 suara.

Sahbirin Noor sudah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada periode 2016—2021, sementara Muhidin pernah menjabat sebagai Wali Kota Banjarmasin periode 2010—2015.

Baca Juga: Bawaslu RI Beri Catatan Penting Pelaksanaan PSU di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan

Dari hasil pemilihan ulang itulah kemudian KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 4 Agustus 2021 menetapkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x