Kompas TV nasional hukum

KPK Harap Vonis Majelis Hakim Terhadap Juliari Batubara Memberikan Efek Jera

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 18:43 WIB
kpk-harap-vonis-majelis-hakim-terhadap-juliari-batubara-memberikan-efek-jera
Sidang dakwaan kasus suap bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021. Mantan menteri sosial Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp32,4 M. Dana tersebut dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso, dengan perintah oleh Juliari memotong fee Rp10 ribu dari vendor bansos. (Sumber: ANGGI / KOMPASTV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis hukuman untuk Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, memberikan efek jera.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri usai sidang vonis Juliari Batubara selesai digelar pada hari ini, Senin (23/8/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 "KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," katanya, Senin.

Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 atau sekitar Rp14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti. Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," Jelas Ali.

Sebelumnya, Juliari Batubara meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Permintaan bebas itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021).

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung KPK melalui video conference kepada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Pantasnya Mendekam Seumur HIdup di Penjara

Juliari menyebutkan bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Terlebih lagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ujar dia.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x