Kompas TV nasional peristiwa

Kemendag Wanti-wanti Potensi Kebocoran Data pada Tren Cetak Kartu Vaksin

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 07:22 WIB
kemendag-wanti-wanti-potensi-kebocoran-data-pada-tren-cetak-kartu-vaksin
ilustrasi kartu vaksin covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat marak,  menyusul kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas. Seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal.

Masuk mal sendiri diatur Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, maka pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Syarat inilah yang membuat banyak pelaku usaha jasa percetakan menawarkan cetak kartu vaksin. Masyarakat pun merasa dimudahkan dengan katu seukuran KTP dibanding harus buka aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Akankah Data Pribadi Masyarakat Aman?

Melihat tren tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono meminta masyarakat untuk berhati-hati. 

Menurut Veri, ada potensi kebocoran data pribadi dari percetakan kartu vaksin itu.

Dalam mencetak kartu vaksin, lanjut Veri, konsumen bersangkutan harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

Oleh karena itu, Veri mengingatkan masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

Pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

Baca Juga: Waspadai Kebocoran Data Pribadi Saat Pakai Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 di Marketplace

Dari fenomena cetak-mencetak itu, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya dalam menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Tidak hanya kepada masyarakat, Veri juga mewanti-wanti kepada pelaku pengusaha percetakan kartu vaksin.

Bila dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, tambah Veri, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Soal Pemberlakuan Kartu Vaksin Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x