Kompas TV nasional berita kompas tv

Pelaporan SPT Pajak Dipermudah

Kompas.tv - 8 Februari 2018, 11:47 WIB
Penulis : Dian Septina

Kementerian Keuangan mempermudah pelaporan surat pemberitahuan, SPT pajak tahun ini untuk beberapa kategori. Salah satunya adalah pelaporan terkait pembelian barang tak berwujud dari luar negeri.

Kewajiban pelaporan dihilangkan, sepanjang surat setoran pajak sudah dibayar dan telah menerima norma penghitungan penghasilan netto.

Sebelumnya, wajib pajak harus lapor bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software dan film.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x