Kompas TV nasional hukum

KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 13:19 WIB
kpk-amankan-dokumen-dan-barang-elektronik-terkait-dugaan-korupsi-dinas-pupr-banjarnegara
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: KompasTVAnt/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

BANJARNEGARA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Barang yang disita tersebut diperoleh dari penggeledahan oleh KPK di dua lokasi pada Rabu (11/8/2021) masing-masing Kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Lalu sebuah rumah yang berada di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

"Pada dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Lanjut Geledah Dua Lokasi di Purbalingga Hari Ini

Ali menuturkan, kedatangan tim penyidik ke dua lokasi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Selain itu ada juga dugaan telah terjadi penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan informasi, kediaman di Jalan Dipokusumo, Purbalingga, merupakan milik Direktur PT SW berinisial EW.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Baca juga: KPK Sita 9 Sertifikat Tanah Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x