Kompas TV nasional berita utama

KPU Jadwalkan Pemilu 21 Februari dan Pilkada 27 November 2024

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 07:02 WIB
kpu-jadwalkan-pemilu-21-februari-dan-pilkada-27-november-2024
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum akan berdekatan  dengan waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

“Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024,” kata Hasyim.

“Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU.”

Baca Juga: Menilik Partai Pandai Besutan Farhat Abbas, dari Slogan Sampai Janji Bila Menang Pemilu

Sementara itu, sambung Hasyim, untuk pencoblosan pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024. Hasyim menambahkan, perihal pelaksanaan ini sudah sesuai pada aturan di UU Pilkada.

“Bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasyim berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah bisa terselenggara dengan baik meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Atas dasar itu, kata Hasyim, KPU berkomitmen terus mematangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berbasis manajemen risiko. Mengingat hingga saat ini belum dapat diketahui kapan pandemi Covid-19 berakhir.

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, apa pun harus diantisipasi,” ujarnya.

Baca Juga: Niatnya Biar Hemat, Pemilu Serentak 2019 Malah Boros Anggaran Rp179 M

“Maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan.”

Seperti halnya, mewajibakan petugas PPK, PPS, dan KPPS menjalani vaksinasi Covid-19. Kemudian, berusia maksimal 50 tahun menjalani pemeriksaan terlebih dulu untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” jelasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x