Kompas TV nasional peristiwa

Periode 1-9 Agustus, Imigrasi: 2.024 WNA Masuk Indonesia, 303 Asal China

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 16:49 WIB
periode-1-9-agustus-imigrasi-2-024-wna-masuk-indonesia-303-asal-china
WN Malaysia dideportasi Melalui Pintu Keluar Negara Berupa Tempat Pemeriksaan Imigrasi Darat Entikong di Kalimantan Barat (Sumber: Dok : KANWILKUMHAM SULSEL)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sam Fernando menyebut, sebanyak 2.024 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama periode 1 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Dari total itu, 303 di antaranya berasal dari China. 

Adapun total keseluruhan penumpang yang melintas masuk selama periode 1-9 Agustus adalah 11.059 penumpang, 9.035 sisanya adalah warga negara Indonesia (WNI). 

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, Sebanyak 34 WNA China Masuk ke Indonesia

"Jumlah WNA China yang masuk selama periode tersebut sebanyak 303 orang. Empat negara asal WNA terbanyak berikutnya adalah 249 orang dari Amerika Serikat, 190 Korea Selatan, 123 Turki, dan 108 Prancis," kata Sam dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Selasa (10/8/2021).

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Permenkumham No 27 tahun 2021 pada 24 Juli 2021, maka didapat total penumpang yang melintas masuk ke Indonesia sebesar 19.873 orang. 

"Dengan rincian 16.406 merupakan WNI dan sebanyak 3.467 sisanya adalah WNA," kata dia. 

Sebagai informasi, dalam penerapan PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. 

Kelima katagori itu yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut. 

Baca Juga: Warga Cikarang Terpaksa Gagal Vaksin Covid-19 Karena NIK-nya Sudah Digunakan oleh WNA

Aturan teknis terkait syarat perjalanan bagi WNA dan WNI ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x