Kompas TV nasional berita utama

Gembong Warsono: Kesalahan Pembayaran Gaji Bukan yang Pertama Kali Dilakukan Pemprov DKI

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 17:00 WIB
gembong-warsono-kesalahan-pembayaran-gaji-bukan-yang-pertama-kali-dilakukan-pemprov-dki
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 15/7/2019 (Sumber: Kompas.com RYANA ARYADITA UMASUGI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tidak hanya sekali melakukan kelebihan bayar.

Demikian Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp862 Juta.

“Berkenaan dengan temuan BPK soal gaji PNS DKI Jakarta yang sudah pensiun dan wafat menunjukkan bahwa database PNS DKI Jakarta sangat lemah,” kata Gembong Warsono, Senin (9/8/2021).

“Yang kedua, hal-hal terkait kesalahan pembayaran gaji bukan yang pertama kali.”

Diungkap Gembong Warsono, ada beberapa kelebihan bayar yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagi Gembong, tentu saya kelebihan bayat ini ujung-ujungnya merugikan keuangan daerah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Diusut, Kantor Dinas PUPR di Kabupaten Banjarnegara Digeledah

“Contoh, misalkan soal kelebihan pembayaran Damkar pada tahun yang lalu,” ujar Gembong Warsono.

“Kemudian saat ini juga terjadi kelebihan pembayaran di Dinas Kesehatan.”

Disampaikan Gembong, berulang kali kesalahan dalam pembayaran menunjukkan pengelolaan keuangan daerah Pemprov DKI Jakarta sangat lemah.

Gembong pun mencurigai ada kesengajaan Pemprov DKI dalam penyelundupan data pegawai yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Dikaitkan dengan kesalahan pembayaran, saya khawatir ini kesengajaan Pemprov DKI menyelundupkan data kepegawaian kita, yang akhirnya merugikan keuangan daerah kita,” ujar Gembong.

Baca Juga: Tak Kebiri Kewenangan Daerah, Bahlil Terangkan Aturan Layanan OSS

BPK mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020. Total jumlah dana yang dibayarkan Rp862,7 juta.

Temuan BPK tersebut disampaikan dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian kutipan dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x