Kompas TV nasional hukum

Pakar Pidana: Tindakan Dinar Candy Dibenarkan sebagai Hak, tapi Caranya Langgar Undang-Undang

Kompas.tv - 8 Agustus 2021, 02:05 WIB
pakar-pidana-tindakan-dinar-candy-dibenarkan-sebagai-hak-tapi-caranya-langgar-undang-undang
Dinar Candy cari pacar bayaran (Sumber: Instagram/@dinar_candy)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana menyebut tindakan Dinar Candy dalam memotret kebijakan pemerintah bisa dilihat dari dua sisi. Menghargai pendapat tapi caranya melanggar hukum. Aksinya telah melanggar Undang-Undang Pornografi. 

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar membenarkan tindakan Dinar Candy dalam melakukan aksi protes sebuah kebijakan, tapi caranya melanggar hukum.

"Saya kira itu sah-sah saja," kata Fickar melalui keterangan video yang diterima Kompas TV, Sabtu (7/8/2021). 

Menurutnya Fickar, demontrasi bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya terhadap kekusaan atau kebijakan pemerintah. Dan itu sudah terjamin oleh demokrasi atau konstitusi.

Ekspresi penyampaian pendapat itu dijamin dan harus dilindungi.

"Akan tetapi, ketika ekspresi atau pelaksanaan hak untuk mengajukan pendapat itu dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Saya kira ada dua ketimpangan yang bertemu," sambungnya.

Baca Juga: Dinar Candy Bantah Aksinya Berbikini untuk Sindir Pemerintah

Satu sisi ada ekspresi penyampaian pendapat, di sisi lain pun terdapat hukum yang harus dihormati.

"Nah, karena itu, sebagai orang yang mengungkapkan pendapat dia harus dihargai pendapatnya, tapi di sisi lain tindakan yang melanggar hukumya juga saya kira ada alasan jika memang perlu diproses secara hukum," jelas Fickar. 

Dalam konteks tindakan protes Dinar Candy yang dilakukan dengan berbikini di jalan umum, menurut Fickar, adalah cara yang sudah berlebihan.

"Saya setuju bila ketika orang melakukan unjuk rasa harus ada modus yang menarik perhatian, tetapi bukan dengan cara yang melawan hukum," katanya.

Kata Fickar, bertelanjang bulat di tengah jalan tersebut selain melanggar hukum, juga melanggar kesopanan sebagai bangsa yang menghargai itu. 

"Menurut saya sendiri tindakan itu di satu sisi dia dilindungi oleh undang undang sebagai jaminan berdemokrasi. Tapi di sisi lain tindakan itu sudah memenuhi syarat kriteria pelanggaran hukum yaitu terutama menganai UU Pornografi, larangan orang bertelanjang bulat di ruang publik," hemat Fickar.

Fickar menganggap aksi Dinar itu butuh diklarifikasi lebih lanjut. Tindakannya itu dengan membawa poster harus dihargai, tetapi juga pada waktu yang sama setelah diklalifikasi ada pelanggaran hukumnya.

"Maka juga tidak terlalu salah atau bahkan bisa kitu dukung penegakan hukumnya. Yang jelas, memberikan pendapat harus sesuai aturan hukum," pungkas Fickar.

Baca Juga: Dinar Candy Akui Kehilangan Banyak Job Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x