Kompas TV nasional hukum

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihadirkan Pakai Baju Tahanan, Polisi: Tidak Ada Perlakuan Berbeda

Kompas.tv - 10 Juli 2021, 18:30 WIB
nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-dihadirkan-pakai-baju-tahanan-polisi-tidak-ada-perlakuan-berbeda
Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta sopir keluarga berinisial ZN saat jumpa pers, Sabtu (10/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta sopir keluarga berinisial ZN dengan mengenakan baju tahanan.

Sebelumnya ketiga tersangka ini tidak dihadirkan saat jumpa pers terkait penangkapan dan kronologi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Kapolres Jakarta Pusat Hengki Haryadi menjelaskan tidak hadirnya ketiga tersangka saat jumpa pers dikarenakan sedang menjalani pemeriksaan rambut dan darah di laboratorium.

Baca Juga: Hadiri Konferensi Pers, Nia Ramadhani Didampingi Ardie Bakrie Menangis Minta Maaf

Hengki membantah ada perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka lantaran tidak dihadirkan saat rilis seperti yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus.

“Kami perlu meluruskan tidak ada perlakuan berbeda, semua sama di mata hukum,” ujar Hengki saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7/2021).

Hengki menambahkan sejak penangkapan, penyidik terus mendalami kasus ini dengan melakukan pengeledahan, pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan urin, rambut dan darah.

Pendalaman ini, sambung Hengki, untuk mengetahui niat jahat dari ketiga tersangka dalam memiliki, menyimpan dan menguasai bahkan mengedarkan barang atau menawarkan kepada orang lain narkotika jenis sabu yang dipakai.

Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

“Artinya selama empat hari ini penyidikan sementara sudah cukup. Konstruksi Pasalnya 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Pengguna Narkoba. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Hengki.

Kepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, suaminya, Ardi Bakrie dan ZN selaku sopir pribadi menjadi tersangka narkoba jenis sabu.

Nia dan Ardi ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Buntut Keterangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Tandai Beberapa Lokasi

Hasil pengeledahan polisi menemukan satu klip berisi sabu dengan berat 0,78 gram serta satu buah bong atau alat hisap sabu.  

Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pemeriksaan awal, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku sudah menggunakan sabu sekitar empat hingga lima bulan terkahir dengan alasan tekanan pandemi Covid-19 dan pekerjaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x