Kompas TV nasional hukum

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal, Penasihat Hukum: Insyaallah Ini Akan Ada Hikmah Besar

Kompas.tv - 9 Juli 2021, 23:01 WIB
nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-menyesal-penasihat-hukum-insyaallah-ini-akan-ada-hikmah-besar
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Sumber: Instagram/@ardibakrie)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyatakan keduanya mengaku menyesal telah menyalahgunakan narkoba.

Hal itu disampaikan penasihat hukum dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021) malam.

Menurut Wa Ode, mulanya yang akan berbicara langsung dalam konferensi pers adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Namun karena alasan agar lebih tenang menghadapi pemeriksaan lanjutan, Wa Ode yang melanjutkan pesan dari keduanya.

"Mereka sesungguhnya ada penyesalan mendalam. Karena peristiwa ini, mereka mengalami proses hukum, tapi ya insyaallah ini akan ada hikmah besar dan akan lebih baik ke depannya," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Akui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bisa Direhabilitasi, Tergantung BNN

Wa Ode juga menjelaskan keduanya merupakan korban dalam penyalahgunaan narkoba. Sehingga, pihaknya meminta untuk bisa mendapat kesempatan rehabilitasi. Namun begitu, keduanya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku di kepolisian.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Wao Ode juga menyampaikan harapan dari kedua kliennya, yakni agar masyarakat secara umum tidak pernah coba-coba menggunakan narkoba karena sangat menyengsarakan.

"Dan beliau berharap, semoga siapapun tidak ada yang menggunakan narkoba, tidak akan pernah ada yang coba-coba. Karena itu sangat-sangat menyengsarakan, apalagi sampai kemudian ada proses hukum seperti ini," jelasnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Pakai Sabu Karena Tekanan Pandemi, Ini Kata Psikolog Forensik

Diberitakan sebelumnya, Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sabu. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun.

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya Nia dan Ardi, polisi juga mengamankan sopir mereka yang berinisial ZN.

Terungkap pula bahwa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mengaku memakai narkotiba sejak beberapa bulan yang lalu. Motif tersangka mengonsumsi narkoba, yakni dampak pandemi Covid-19 serta tingginya tekanan pekerjaan.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ditangkap adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram serta alat isap atau bong.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa Keluar dari Polres Jakpus



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x